UPS


UPS
(UNIT PENGELOLA SOSIAL)



UPS berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang sosial dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
  2. Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial
  3. Membangun/mengembangkan control sosial masyarakat melalui media warga/infokom
  4. Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan/Desa (KBK/D)
  5. Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan, beasiswa, sunatan missal, dll
  6. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS
»»  Baca Selengkapnya...