UPS
(UNIT PENGELOLA SOSIAL)
UPS berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang sosial dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
- Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial
- Membangun/mengembangkan control sosial masyarakat melalui media warga/infokom
- Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan/Desa (KBK/D)
- Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan, beasiswa, sunatan missal, dll
- Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS