UPK
(UNIT PENGELOLA KEUANGAN)
UPK berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang ekonomi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
- Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi
- Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan
- Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK