UPK


UPK
(UNIT PENGELOLA KEUANGAN)



UPK berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang ekonomi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
  2. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi
  3. Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan
  4. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK
»»  Baca Selengkapnya...