UPL



UPL
(UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN)

UPL berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang lingkungan perumahan dan permukiman dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
  2. Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia pembangunan
  3. Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu
  4. Menggali potensi local yang ada diwilayahnya
  5. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL
»»  Baca Selengkapnya...