UPL
(UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN)
UPL berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang lingkungan perumahan dan permukiman dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
- Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia pembangunan
- Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu
- Menggali potensi local yang ada diwilayahnya
- Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL